Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang mulia di antara empat bulan mulia (asyhurul hurum) di dalam Islam yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrram, dan Rajab sebagaimana telah diabadikan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an surat At-Taubah: ayat 36 yang artinya “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu,dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.”
Muharram juga merupakan bulan pertama dari 12 bulan yang ada dalam penanggalan Hijriyah. Menurut riwayat para ulama pakar tarikh yang masyhur, tarikh Islam mula-mula ditetapkan oleh Umar bin Khattab Ra ketika ia menjadi khalifah pada tahun 17 Hijriyah.
Dilansir dari NU Online, hal tersebut terjadi karena pada suatu hari, Umar menerima sepucuk surat dari sahabatnya, Abu Musa Al-Asy’ari Ra tanpa dibubuhi tanggal dan hari pengirimannya. Hal itu menyulitkan bagi Umar untuk menyeleksi surat yang mana terlebih dahulu harus diurusnya, sebab ia tidak menandai antara surat yang lama dan yang baru. Oleh sebab itu, Umar mengadakan musyawarah dengan orang yang terpandang dikala itu untuk membicarakan serta menyusun masalah tarikh Islam.
Beberapa pilihan tahun bersejarah untuk dijadikan sebagai patokan memulai tarikh Islam telah dihasilkan usai musyawarah yang diselenggrakan Umar bersama para sahabatnya, yaitu tahun kelahiran Nabi Muhammad, tarikh kebangkitannya menjadi Rasul, tahun wafatnya, atau ketika Nabi hijrah dari Makkah ke Madinah. Di antara pilihan tersebut, akhirnya ditetapkanlah bahwa tarikh Islam dimulai dari hari hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Makkah menuju Madinah menjadi awal tarikh Islam, yaitu awal tahun Hijriyah. Hal ini sesuai dengan usulan Ali bin Thalib.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa Hijrahnya Nabi Muhammad Saw ditetapkan sebagai awal tarikh Islam (tahun Hijriyah), yaitu karena hijrahnya Nabi Muhammad Saw mempunyai nilai yang lebih dalam sejarah perkembangan dakwah Islamiyah. Setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, dakwah Islam mulai mencapai kejayaannya yang gemilang. Dengan hijrahnya Nabi Muhammad Saw dan kaum muslimin ke Madinah berarti Islam telah mempunyai kedudukan yang kuat dan telah terbentuk di dalamnya sebuah negara Islam yang memiliki peraturan, pimpinan serta undang-undang tersendiri. Hijrah Nabi Muhammad Saw juga menunjukkan bahwa Allah telah memisahkan dan membedakan antara yang haq dan yang bathil, membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Di samping itu, melihat sejarah hijrahnya Nabi Muhammad Saw, diharapkan peristiwa hijrah akan selalu dikenang oleh umat Islam pada tiap-tiap tahun sebagai memorial bagaimana perjuangan yang gigih dan pengorbanan tenaga dan jiwa raga Nabi Muhammad Saw dengan para sahabatnya dalam membangun dan menegakkan kekuatan Islam.
Alasan lain hijrahnya Rasulullah Saw yang dipilih adalah sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi keluar dari kota Makkah pada hari kamis akhir bulan Shafar, dan keluar dari tempat persembunyiannya di Gua Tsur pada tanggal 2 Rabi’ul Awwal (20 September 622 M) untuk menuju ke Madinah. Dan menurut al-Mas’udi, Rasulullah memasuki Madinah tepat pada malam hari 12 Rabi’ul Awwal. Sementara Umar dan para sahabat-sahabatnya menetapkan awal bulan hijriyah adalah bulan Muharam bukannya bulan Rabi’ul Awwal adalah semata-mata memandang bahwa bulan Muharam adalah bulan yang mula-mula Nabi berniat untuk berhijrah. Selain itu di bulan Muharam ini pulalah para jama’ah haji baru selesai mengerjakan ibadah haji dan pulang ke negerinya masing-masing. Dengan adanya keputusan yang demikian itu, seolah-olah hijrahnya Nabi Muhammad Saw jatuh pada bulan Muharam dan dipandang patut sebagai permulaan tahun di dalam Islam.