Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN dilatar belakangi dari pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada tahun 1951, kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mencetuskan HAN untuk pertama kalinya. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat.
Bicara mengenai HAN, terlebih dahulu mari kita ketahui siapa yang bisa disebut usia anak-anak.
Secara etimologis, anak merupakan manusia yang masih kecil atau manusia yang belum dewasa. Dalam lingkup undang-undang tentang Hak Asasi Manusia serta undang-undang tentang Perlindungan Anak ditetapkan bahwa anak adalah seorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan belum pernah menikah.
Melihat pengertian di atas, keberadaan anak dalam suatu negara merupakan hal yang sangat penting. Penting untuk diberi perhatian agar semua hak anak terpenuhi. Mengingat anak adalah generasi penerus bangsa, sebagai potensi pembangunan suatu negara terutama di negara kita yang akan mencapai Indonesia Emas 2045.
Oleh karena itu, seperti yang telah dituliskan, untuk mewujudkan pembangunan dan kemajuan Indonesia, hak dasar semua anak harus terpenuhi, yaitu: Hak Kelangsungan Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang, serta Hak Berpartisipasi. Tidak pandang bulu, hak-hak tersebut juga berlaku bagi anak-anak yang berurusan dengan hukum yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tentu saja untuk menegakkannya tidak lepas dari peran semua pihak, baik orang tua, masyarakat, dan juga pemerintah.
Selain itu, untuk mewujudkan bangsa yang maju, pengaruh kualitas anak juga sangat penting. Berabagai aspek yang dapat memengaruhi, seperti kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, lingkungan serta tidak kalah penting penggunaan internet di era digital ini juga perlu diperhatikan dalam proses pembentukan karakter dan kualitas anak yang akan berpengaruh bagi kemajuan bangsa.
Maka dari itu, di Hari Anak Nasional ini mari kita jadikan sebagai momen untuk mulai mengawal anak bangsa dengan melindungi mereka dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sebagai upaya untuk menciptakan anak-anak yang berkualitas agar nantinya siap mengisi tongkat estafet pembangunan Indonesia.
Selamat Hari Anak Nasional!