Pramuka, Gerakan Pramuka, dan Kepramukaan adalah tiga hal yang berbeda, masing-masing kata tersebut memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun, apakah kita telah benar-benar mengerti akan maksud dari ketiga kata tersebut? Agar tidak salah paham lagi, berikut merupakan arti dari Pramuka, Kepramukaan, dan Gerakan Pramuka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Pramuka adalah Praja Muda Karana; organisasi untuk pemuda yang mendidik para anggotanya dalam berbagai keterampilan, disiplin, kepercayaan pd diri sendiri, saling menolong, dan sebagainya; anggota organisasi pramuka.
Sedangkan kepramukaan adalah perihal (kegiatan dan sebagainya) yg berhubungan dengan pramuka.
Dilansir dari laman pramukaria.id, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi dasar pokok penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Di dalam Undang-undang tersebut dinyatakan tentang pengertian ‘pramuka’, ‘Gerakan Pramuka’, ‘kepramukaan’, dan ‘pendidikan kepramukaan’.
Berikut pengertian masing-masing menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Itulah perbedaan arti dari Pramuka, Kepramukaan, dan Gerakan Pramuka. Semoga bermanfaat.
Salam Pramuka!